GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satreskrim Polres Gunungkidul telah resmi melakukan penahahan terhadap RS yang merupakan warga Ngalang, Gedangsari, Gunungkidul, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga : Warga Patuk Ditemukan Mambusuk Posisi Menggantung di Usuk Rumah
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray saat dikonfirmasi awak media menyampaikan jika RS resmi ditahan sejak Kamis (12/03/2026) kemarin.
“RS telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak kamis kemarin.” Ucapnya, Minggu (15/03/2026) siang.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RS sebagai tersangka.
“Pada Jumat (6/3/2025), RS kami tetapkan sebagai tersangka. Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya memutuskan melakukan penahanan.” Ungkapnya.
“Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul.” Imbuhnya.
Baca Juga : Satu Orang Meninggal Dunia, Dua Orang Tak Sadarkan Diri Dalam Insiden Motor Masuk Jurang di Kepek
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya jika RS dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan warga Dlingo, Bantul.
Kemudian untuk mencari keadilan, keluarga korban melaporkannya ke Mapolres Gunungkidul pada 23 Desember 2025.








