TANJUNGSARI, (FAKTA9.COM)__//__//Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gunungkidul mengundang pertanyaan dari warga masyarakat Dusun Rejossari, Kalurahan Kemadang, Kabupaten Gunungkidul. Sebab, tanah yang sudah didaftarkan pada 2018 lalu melalui program PTSL hingga saat ini sertifikatnya tak kunjung terbit.
LS (49) ketika di temui wartawan fakta9.com pada hari jumat ( 24/09/2021 ) mengatakan bahwa dirinya dan beberapa orang tetangganya, pada tahun 2018 lalu sudah mendaftarkan bidang tanahnya untuk di sertifikakan melalui progam PTSL dan sudah di lakukan pengukuran oleh petugas terkait, akan tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut tentang kapan sertifikatnya akan terbit, ia juga menjelaskan kalau sudah mengumpulkan foto copy KTP, KK dan PBB.
Baca juga: Dugaan Penghinaan yang Menyeret Oknum Dukuh Berbuntut Panjang, LBH Menduga Ada Unsur Pemerasan
“Kami pernah bertanya kepada petugas yang dulu ikut pengukuran, tetapi jawabanya juga tidak jelas,” ucapnya.
Di tempat terpisah, wartawan fakta9.com juga menemui Suhartini (47) warga Karanglor II, Kalurahan Kemadang, Ia menyampaikan beda dari apa yang di dapat oleh warga Padukuhan Rejosari. Menurutnya warga Karanglor II sudah mendapatkan sertifikat yang di ajukan melalui progam PTSL 2018 dengan biaya Rp 150.000,-
Sementara Jogoboyo Desa Kemadang saat dikonfirmasi Senin (27/09/2021) juga membenarkan terkait hal tersebut dan kemungkinan karena kurangnya sosialisasi, dari total bidang tanah yang diukur sejumlah 3600 baru 400 yang sudah jadi. Dia berpesan untuk program ini bagi warga yang sertifikatnya belum jadi Desa siap memprosesnya.
“Kami siap membantu warga untuk melanjutkan proses pensertifikatan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Redaksi_fakta9.com