BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di rumah milik DN (41) yang terletak di Padukuhan Gandok, Timbulharjo, Sewon, Bantul, Minggu (06/04/2025) siang.
Baca Juga : Tengah Malam, Rumah di Gunungkidul Ludes Dilalap Jago Merah
Dalam kejadian tersebut, warga mengamankan seorang pria berinisial IP (42) asal Katapang, Bandung, Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan bahwa sebelum kejadian pada pukul 10.00 WIB, korban pergi meninggalkan rumah untuk syawalan dengan posisi seluruh pintu rumah dikunci dan pintu gerbang digembok.
Kemudian pada pukul 11.30 WIB, korban mendapat informasi jika rumahnya disatroni maling. Mendapat kabar tersebut, korban lantas pulang ke rumah dan mengecek kondisi di dalam rumah.
“Saat dicek, pintu gerbang rumah sudah dalam posisi terbuka dan gembok sudah tidak ada, pintu utama sudah dalam posisi terbuka dan ada bekas congkelan. Serta satu buah tas ransel warna hitam yang berisi Laptop Merk Asus warna Silver 14 Inc dan uang tunai Rp 3.030.000,- yang diletakkan di atas meja kerja ruang tamu sudah tidak ada.” Jelasnya.
Baca Juga : Remaja Meninggal Dunia Usai Alami Kecelakaan di Jalan Paris
Namun untung saja dalam peristiwa pencurian itu, warga berhasil menangkap seorang laki-laki yang langsung diserahkan ke Mapolsek Sewon.
“Terduga pelaku sudah kami amankan, dan kita bawa ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut.” Imbuhnya.