GUNUNGKIDUL, (Fakta9.com)__//Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut jika kepala desa (Lurah) bisa mengembalikan uang yang dikorupsi tanpa diadili di persidangan, menuai polemik.
Baca Juga : Kantor ATR/BPN Gunungkidul Tingkatkan Pelayanan Publik
“Sebetulnya kalau dari jajaran Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI kan sudah restorative justice tadi. Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit tapi nilainya nggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede. Artinya apa? Nggak efektif, nggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh, ya sudah suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya, selesai persoalan kan, begitu,” kata Alex di Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman Panggungharjo, Yogyakarta. Dikutip dari Detiknews, Rabu, (01/12/2021)
Alex mengatakan hal itu memungkinkan terjadi jika ada aturan baru yang mendukung. Dia juga menyebut untuk memberi efek jera kepada kepala desa yang bermasalah itu tidak harus penjara.
Atas pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK tersebut, Koordinator Gunungkidul Coruption Watch (GCW), Dadang Iskandar angkat bicara. Ia mengatakan jika dalam Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sudah jelas disebutkan bahwa Mengembalikan kerugian negara tidak akan menghapus pidana seseorang.
Ia berpendapat jika apa yang telah diungkapkan oleh Marwata tidak lah berdasar.
“Omongan Marwata itu ngawur dan tanpa dasar. Iaenawarkan solusi yang tidak tepat.” Tegasnya, Jumat (03/12/2021)
Dadang Iskandar mengatakan jika pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK telah merusak tatanan hukum Tipikor.
Baca Juga : Lampu Penerangan Jalan Banyak yang Mati, Dinas Baru Ajukan Anggaran Perbaikan
“Besar ataupun kecil kerugian negara, asal sudah melakukan korupsi, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Jelas Koordinator GCW.
Hal senada disampikan oleh aktivis Jejaring Rakyat Mandiri (Jerami), Rino Caroko jika kita memiliki konstitusi secara tertulis dan harus ditaati.
Diterangkan oleh Rino Caroko, jika ada sesuatu hal yang menurut undang-undang masuk dalam ranah pidana, tetap harus di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika pelaku korupsi hanya dikenakan pengembalian tanpa ditindak tegas sesuai perundang-undangan Tipikor, maka tidak akan memberikan efek jera terhadap para pelaku (Koruptor). Saya tidak sepakat dengan apa yang disampaikan oleh wakil ketua KPK.” Tegas Aktivis Jerami.