Wonosari, (fakta9.com)___//Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) merencanakan kebijakan untuk menghapus status pegawai honorer tahun 2023 mendatang.
Menanggapi hal ini Kepala Bidang Mutasi, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP) Gunungkidul, Agus Sumaryono menyampaikan jika hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi lebih lanjut serta petunjuk dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Branding Kabupaten Gunungkidul Dianggarkan Sebesar Rp 5 Miliar, Akademisi Berkomentar Harus Sesuai.
“Kami masih menunggu sosialisasi dan regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.” Jelasnya, Jum’at (21/01/2022).
Dilanjutkan oleh Agus, jika pemerintah pusat memang sudah mewacanakan untuk status pegawai pemerintah atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Yang mana PNS merupakan pegawai tetap yang setelah mendapatkan tunjangan pensiun. Sedangkan PPPK merupakan pegawai tidak tetap dengan masa kontrak maksimal 5 tahun.
“Untuk pegawai PPPK merupakan kontrak selama maksimal 5 tahun. Dan dapat diperpanjang setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian, namun juga harus menyesuaikan dengan anggaran daerah.” Urainya.
Baca Juga: SPAM di Kapanewon Rongkop Diresmikan, 500 Kepala Keluarga Nikmati Air Bersih
Ia juga menjelaskan bahwa pegawai honorer di Kabupaten Gunungkidul terdapat ada sekitar 900-an dan pegawai kontrak yang di biayai APBD ada 1.021 orang. Dan di tahun 2022 akan dilakukan seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara).
“Ditahun 2022 ini akan ada seleksi CASN, khususnya tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta tenaga penyuluh.” Pungkasnya.