GUNUNGKIDUL, (FAKTA9.COM)__//Foto perjanjian yang meminta penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) merahasiakan informasi jika terjadi keracunan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Setelah di Sleman, Kulonprogo, dan Bantul, kasus ini juga terjadi di Kabupaten Gunungkidul.
Dalam surat perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) antara antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan penerima manfaat di Kabupaten Gunungkidul juga terdapat poin kontroversial, yakni di poin ke-7 disebutkan agar penerima menjaga kerahasiaan informasi keracunan hingga kendala teknis dalam pelaksanaan program.
Merespon hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati mengatakan jika pihaknya telah menerima laporan soal beredarnya MoU yang sangat merugikan sekolah atau murid.
“Saya sudah menerima laporan. Saya juga sudah minta untuk meninjau ulang kembali soal MoU itu.” Ucapnya, Kamis (25/09/2025) siang.
Nunuk menyebut bahwa dengan adanya perjanjian tentang merahasiakan kasus keracuanan terkait penerima makan bergizi gratis, membuat sekolah-sekolah takut melapor ke Dinas.
“Kami meminta seluruh koordinator wilayah pendidikan untuk segera berkoordinasi dan mengkaji ulang isi perjanjian tersebut. Kami tadi juga sudah mendengar kabar jika pihak SPPG berkomitmen menarik ulang MoU dan melakukan perbaikan.” Ujarnya.
Dalam keterangnya, Nunuk bahkan menyinggung soal kasus dugaan keracunan MBG yang belakangan terjadi, namun tidak ada laporan resmi masuk ke dinas.
“Ada kasus keracunan tetapi tidak ada yang melapor ke dinas. Ya mungkin adanya perjanjian itu sehingga pihak sekolah takut melapor.” Tegasnya.