GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Unitreskrim Polsek Wonosari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Cafe Mrikiniki Jl.Kenanga Purbosari, Wonosari, Gunungkidul, pada Sabtu (06/09/2025) kemarin.
Baca Juga : Akhir Hidup Warga Parangtritis Saat Pasang Kabel Wifi
Dalam aksinya pelaku berhasil mengambil 1 buah mesin kopi merk Simonelli Oscar li, 10 batang kaki meja, 1 buah magicom merk miyako dan 1 buah cup sealer.
“Total kerugian yang diderita korban ditaksir sebesar Rp 18,6 juta.” Ucap Kapolsek Wonosari, Kompol Edi Purnomo, Rabu (24/09/2025) siang.
Dilanjut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (11/09/2025) berkat rekaman cctv di sekitar tempat kejadian perkara.
“Pelaku yang kami amankan yaitu seorang pria berinisial GT (30) warga Tamanmartani, Kalasan, Sleman.” Ujarnya.
Menurutnya, pelaku pernah bekerja di cafe mriki niki sekitar tahun 2024. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, Yamaha RX King, helm bogo dan beberapa barang lainnya.
“Pelaku juga kedapatan membawa pil sapi sebanyak 370 butir.” Ujarnya.
Baca Juga : Raba Paha Gadis Saat Tidur, Pemuda Asal Magelang Dilaporkan ke Polisi
Atas perbuatan pencuriannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.