BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)__//Dalam kurun waktu 3 bulan sejak Januari hingga Maret 2024, Polres Bantul berhasil mengamankan 39 tersangka kasus penyalahgunaan nakotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba).
“38 Laporan Polisi terdiri dari 14 Laporan di bulan Januari, 15 Laporan di bulan Februari dan 9 Laporan di bulan Maret 2024. Selama Periode 3 bulan Polres Bantul dapat diamankan 39 Tersangka.” Ungkap Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry melalui keteranga tertulis, Senin (01/04/2024).
Baca Juga : Untuk Meningkatkan Produktifitas Pertanian, Pemkab Gunungkidul Bantu Peralatan Bagi Kelompok Tani
Dari 39 tersangka yang berhasil ditangkap 38 diantaranta merupakan laki-laki, serta satu perempuan, dan semuanya berusia produktif antara 20 hingga 30 tahun.
Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil menyita narkoba jenis Sabu seberat 0,47 gram, psikotropica sejumlah 388 tablet dan obat-obatan berbahaya sebanyak 3.657 butir.
Lebih lanjut disampaikan oleh I Nengah Jeffry, jika ada 35 kasus narkoba yang diungkap di wilayah Kabupaten Bantul.
“Untuk 3 kasus lainya diungkap di wilayah Kabupaten Sleman, Kulonprogo, dan Kota Yogyakarta.” Ujarnya
Kasi Humas Polres Bantul menghimbau masyarakat untuk jangan sekali-sekali, mendekati apalagi mengkonsumsi narkotika.
Baca juga: Diputus Pacar, Mahasiswi PTN di Jogja Bunuh Diri
Polres Bantul menegaskan, akibat lain dari penyalahgunaan narkotika disamping merusak kesehatan, juga berdampak pada sendi kehidupan.
Diantaranya berdampak pada, pendidikan, budaya, ekonomi, sosial dan kematian.
“Narkoba bukan solusi mengatasi masalah, melainkan makin memperburuk dan menambah masalah.” Pungkasnya