GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul pada tahun 2026 resmi naik menjadi Rp 2.468.378,00 atau naik sebesar 5,93% dibandingkan UMK tahun 2025 yaitu sebesar Rp 2.330.263,67.
Baca Juga : Empat Srikandi Tepus Dilantik Menjadi Pamong
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 443 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta berharap dengan kanaikan UMK di Kabupaten Gunungkidul ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah.
“UMK 2026 menjadi batas upah minimum yang wajib diterapkan oleh perusahaan atau pemberi kerja bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.” Ucapnya, Rabu (24/12/2025) siang.
Kemudian bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penetapan UMK dilakukan melalui proses pembahasan dan kajian yang mempertimbangkan berbagai indikator, mulai dari kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, hingga pertumbuhan ekonomi. Selain itu, rekomendasi dari bupati dan wali kota se-DIY juga menjadi bagian dari mekanisme penetapan.” Ujarnya.
Baca Juga : Pria Muda Ditemukan Mengapung di Sungai Oya
Diketahui pada tahun 2026, UMK di Kota Yogyakarta tercatat sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di DIY yaitu sebesar Rp 2.827.593,00. Kabupaten Sleman sebesar Rp 2.624.387,00. Kabupaten Bantul Rp 2.509.001,00. Kabupaten Kulonprogo Rp 2.504.520, 00 dan Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 2.468.378,00.













