Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di KPPD Samsat Gunungkidul Mencapai Rp 7,9 Milyar

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, (Fakta9.com)– //_Pandemi covid 19 berdampak besar bagi wajib pajak khususnya wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Gunungkidul.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Kabupaten Gunungkidul, Yulianto,S.I.P,M.P.A  yang ditemui awak media Kamis (02/09/2021) meskipun sudah ada penghapusan denda bagi wajib pajak sampai 31 Desember 2021 tetapi penunggakan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dari Januari sampai dengan Agustus 2021 masih sangat banyak.

Baca Juga: 16 Koperasi di Gunungkidul Mendapatkan Dana Hibah Sebesar Rp 2 Milyar

“Terhitung dari data KPPD baik kendaraan roda 2 maupun roda 4 ada sejumlah  28.816 kendaraan, dengan tunggakan kisaran sebesar Rp.7,9 Milyar.” tandasnya.

Lebih lanjut Yulianto mengatakan, bukan hanya pajak kendaraan bermotor saja tetapi tren pembelian Kendaraan bermotor juga mengalami penurunan drastis.

“Mungkin karena faktor ekonomi sekarang ini jadi dari target 8 bulan 5 bulan belum tercapai targetnya, untuk pembelian kendaraan baru juga mengalami penurunan.” tambahnya

Selain di kantor Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD), Samsat juga mengadakan agenda Samsat keliling di beberapa wilayah Kapanawon.

Untuk hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu samsat keliling berada di Kapanewon Nglipar sementara Rabu dan Jumat di terminal Dhaksinarga.

“Sementara layanan malam juga sudah dibuka kembali di toserba Sambipitu disetiap Sabtu malam.” terang Yulianto.

Hal tersebut bertujuan agar wajib pajak dapat menerima pelayanan dengan mudah. Sesuai slogan Samsat ‘Gunungkidul, membayar pajak di Gunungkidul Mudah, Cepat dan Dekat ‘.

Baca Juga: Dampak PPKM Terhadap Ekonomi Masyarakat, AB Widyanta: ‘Butuh Kepiawaian Mengorkestrasi Tatakelola Penanggulangan Pandemi Covid-19’.

Yulianto juga menghimbau  kepada wajib pajak untuk menyegerakan membayarkan pajak jika sudah waktunya jatuh tempo.

“Mohon untuk warga Gunungkidul khususnya wajib pajak segera membayarkan pajak jika sudah jatuh tempo, karena pajak yang Bp/ibu bayarkan akan masuk APBD dan dana tersebut akan digunakan untuk membangun dan juga mengatasi pandemi di Gunungkidul”, pungkas Yulianto.

Vitri_fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA