ASNWonosari, (fakta9.com)–Sebanyak 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat aktif dalam kegiatan politik menjelang Pilkada Gunungkidul tahun 2020. Sejumlah ASN yang diduga melanggar aturan kode etik tersebut akhirnya dilaporkan oleh Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul kepada Komisi ASN.
Disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Triasmiyanto bahwa, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN pada Pilkada tahun 2020 yang dilaksanakan pada 09 Desember mendatang. Bawaslu masuk untuk sosialisasi dan menyampaikan ke seluruh wilayah di 18 Kepanewom yang ada di Kabupaten Gunungkidul.
“Sejak awal kita sudah menindaklanjuti ada 7 kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN, “kata Triasmiyanto, Senin (21/09/2020).
Walaupun tidak meyebutkan secara rinci dari instansi Dinas mana, Ketua Bawaslu menyebut ada beberapa ASN yang berdinas di Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul. Meskipun telah melakukan pengawasan, terkait sanksi terbukti atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh ketujuh ASN tersebut, Bawaslu tidak dapat berbuat banyak dan menyerahkannya kepada Komisi ASN.
“Kewenangan kita sudah kami sampaikan di form pengawasan. Kalau memang ada dugaan benar atau tidak itu kewenangan KASN, “terangnya. Sipil Negara Terlibat Aktif Dalam Politik
Wonosari, (suaragunungkidul.id)–Sebanyak 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat aktif dalam kegiatan politik menjelang Pilkada Gunungkidul tahun 2020. Sejumlah ASN yang diduga melanggar aturan kode etik tersebut akhirnya dilaporkan oleh Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul kepada Komisi ASN.
Disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Triasmiyanto bahwa, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN pada Pilkada tahun 2020 yang dilaksanakan pada 09 Desember mendatang. Bawaslu masuk untuk sosialisasi dan menyampaikan ke seluruh wilayah di 18 Kepanewom yang ada di Kabupaten Gunungkidul.
“Sejak awal kita sudah menindaklanjuti ada 7 kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN, “kata Triasmiyanto, Senin (21/09/2020).
Walaupun tidak meyebutkan secara rinci dari instansi Dinas mana, Ketua Bawaslu menyebut ada beberapa ASN yang berdinas di Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul. Meskipun telah melakukan pengawasan, terkait sanksi terbukti atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh ketujuh ASN tersebut, Bawaslu tidak dapat berbuat banyak dan menyerahkannya kepada Komisi ASN.
“Kewenangan kita sudah kami sampaikan di form pengawasan. Kalau memang ada dugaan benar atau tidak itu kewenangan KASN, “Pungkasnya.
Penulis: Redaksi