SLEMAN (Fakta9.com)_ _// Sebuah Truck Toyota Dyna warna merah terlihat terpampamg di halaman Aula Promoter Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Usut punya usut ternyata Truck tersebut adalah barang bukti atas kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Baca Juga : Korupsi Rp 470 Juta, Mantan Direktur RSUD Wonosari Akan Segera Diadili
Disampaikan oleh Wadir Ditkrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi pada kagiatan Pers Rilis yang dilaksanakn pada hari Rabu (28/06/2022) bertempat di Aula Promoter Polda DIY, bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula ketika personel Subdit IV atau Tipidter mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di wilayah Yogyakarta dengan menggunakan sebuah mobil Truck yang baknya modifikasi atau terdapat tangki yang mampu menampung BBM.
Berbekal informasi tersebut, selanjutnya pada tanggal 31 Mei 2022 anggota melaksanakan survailence di SPBU dan ternyata benar terdapat sebuah Truck Dyna warna merah sedang megisi BBM jenis Bio Solar, kemudian diikuti terus.
“Setelah diikuti sampai 4 SPBU ternyata Truck itu mengisi BBM jenis Bio Solar terus menerus.” Jelasnya.
Karena merasa curiga, personel Subdit IV (Tipidter) terus membuntuti truck itu, hingga akhirnya sesampainya di Jalan Wates Pelemgurih, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Truck Toyota Dyna warna Merah tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.
“Di dalam bak Truk itu terdapat tangki dengan kapasitas 5000 liter yang di tutup terpal dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terdapat selang yang menghubungkan antara tangki bawah dengan tangki atas serta terdapat kabel yang digunakan untuk mengihidupkan pompa di dekat kemudi.” Papar AKBP FX Endriadi.
Baca Juga : wargaDinkes Menunggu Laporan Dari Tim Medis Puskesmas Semanu II Tentang Adanya Warga Semanu Yang Meninggal Dunia Usai Vaksin Covid-19
Diterangkan lebih lanjut, selain mengamankan barang bukti berupa sebuah Truck Dyna berserta BBM Jenis Bio Solar sebanyak 2900 liter, uang tunai sebeara Rp 11.700 juta dan satu buah Handpone android. Ditreskrimsus Polda DIY juga berhasil mengamankan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya ialah HY (37) warga Ungaran Barat, Kabupaten Semarang dan UN (40) warga Genuk, Kabupaten Semarang.
“Pengakuan dari para pelaku, mereka memenuhi isi tangki tersebut selama 2 sampai 3 hari dengan cara berpindah-pindah dan sudah melancarkan aksine selama 6 bulan, kemudian di jual ke pengepul seharga Rp 6.700,00/liter.” Ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, para tersangka dikenakan sangsi pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah berdasarkan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.