Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Triwulan ke- 2 Tahun 2024, Polres Bantul Tangkap 32 Orang Pelaku Penyalahgunaan Obaya

Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satres Narkoba Polres Bantul menerima laporan terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkoba atau obat berhaya sebanyak 31 selama bulan April hingga Juni 2024.


Baca Juga : Peringatan HUT ke-59 Yonmek 403 WP, Ketua Dopper Shooting Club Harapkan Prajurit Tetap Solid


Dalam laporan tersebut, polisi berhasil meringkus 32 pelaku.

“Selama periode bulan April-Juni 2024, Polres Bantul dapat mengamankan 32 tersangka yang terdiri dari 28 tersangka laki laki dan 4 orang tersangka.” Ucap Kasat Narkoba Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara.

Dilanjut, jika seluruh tersangka merupakan tersangka yang baru pertama kali terlibat dalam tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya.

“Untuk barang bukti yang kita amankan berupa narkotiba jenis sabu seberat 2,34 gram, psikotropika sejumlah 195,5 tablet dan Obaya sejumlah 2.345 butir.” Tegasnya.

Menurutnya, dari 32 tersangka itu mempunyai peran yang berbeda – beda diantaranya 2 orang pemakai narkotika, 17 orang pengguna psikotropika, 13 orang pengedar Obaya.

“Usia para tersangka sebagian besar berusia produktif yaitu 20 dan 30 tahun.” Ucapnya.

Baca Juga : Sutrisna Wibawa- Sumanto Resmi Diusung Partai Gerindra Maju Pilkada Gunungkidul 2024


Iptu Iqbal Satya Bimantara, menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bantul untuk tidak mencoba – coba mendekati narkotika ataupun obat – obatan berbahaya yang dilarang oleh pemerintah karena selain berdampak buruk bagi kesehatan tubuh juga akan berakibat bagi kesehatan mental penggunanya.

“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba dipersilakan untuk memberikan informasi kepada petugas atau kantor polisi terdekat.” Imbuhnya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA