GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Tiga wilayah Kalurahan di Gunungkidul saat ini tidak memiliki Lurah. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Gunungkidul (DPMP2KB), Kriswantoro, Senin (13/04/2026).
Baca Juga : Kecelakaan Maut di Kota Gede, Pemotor Meninggal di Lokasi
“Saat ini di Kalurahan Ngloro Saptosari dan Sampang Gedangsari untuk jabatan Lurah diisi oleh pelaksana tugas (PLT). Sementara di Kalurahan Bohol Rongkop masih menunggu kepastian putusan Pengadilan yang inkrah.” Jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kriswanto, jika pada akhir tahun 2023 lalu Lurah Ngloro, Heri Yulianto memutuskan mundur dari jabatanya untuk maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Sedangkan Lurah Sampang dipecat dari jabatannya karena terbukti bersalah dan telah diputuskan pengadilan dalam kasus mafia TKD untuk tanah urug pembangunan tol Jogja-Solo.
Sementara, untuk kalurahan Bohol, Rongkop, saat ini masih menjalani proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Yang mana saat ini putusan pengadilan belum memiliki kekuat hukum tetap (inkrah).
“Di Bohol kita masih menunggu prosesnya.” Ujarnya.
Baca Juga : Kurang Dari 24 Jam, Honda Vario Yang Dilaporkan Hilang Sudah Ditemukan
Kriswanto menjelaskan jika ada oknum Pamong Kalurahan yang terjerat kasus hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara, maka sesuai regulasi yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatanya.
“Kemudian jika sudah divonis bersalah dan inkrah sesuai putusan pengadilan, maka akan diberhentikan atau dipecat.” Pungkasnya.





















