WONOSARI (Fakta9.com)_ _// Satreskrim Polsek Karangmojo berhasil menangkap tiga pelaku pencuri kayu di Hutan Petak 54 RPH Kenet BDH Karangmojo, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul.
Disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Edi Bagus Sumantri, S.I.K bahwa pada 31 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB lalu, saat petugas piket BDH Karangmojo melaksanakan patroli mendengar adanya suara kayu yang sedang digergaji.
Baca Juga : Laka Maut di JJLS, Pengendara Sepeda Motor Meninggal di Tempat
Petugas pun melakukan pengecekan asal suara tersebut, dan mendapati sejumlah orang sedang menebang kayu.
Melihat kedatangan petugas, sejumlah orang berlarian meninggalkan tempat kejadian.
“Para terduga pelaku melarikan diri, usia melihat sorot lampu dari petugas piket.” Jelasnya AKBP Edi Bagus Sumantri pada saat Pers Rilis di halaman Polres Gunungkidul (Rabu, 20/07/2022).
Dilokasi kejadian, petugas piket BDH Karangmojo menemukan barang bukti berupa 3 potong kayu sono sudah berada dipinggir jalan (sudah siap dibawa atau diangkut), serta beberapa barang bukti lainya yang tertinggal, dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Karangmojo.
Baca Juga : Peringati HUT Bhayangkara ke 76, Anggota Polsek Berbah Junjung Tinggi Nilai Budaya Jawa
Mendapat laporan adanya tindak pidana pencurian kayu tersebut, Polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
“Kita lakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk dari keterangan saksi yang mengarah ke salah seorang pelaku.” Paparnya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh AKBP Edi Bagus Sumantri bahwa setelah dilakukan penyelidikan serta pengembangan, pada 27 Juni 2022 Unit Reskrim Polsek Karangmojo berhasil mengamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial SA (26) warga Ngawen, G (33) warga Semin dan AS (31) warga Semin.
“Pertama kali yang berhasil ditangkap yaitu SA, dan saat diintrogasi yang bersangkutan mengakui telah melakukan penebangan bersama dengan dua pelaku lainnya.” ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku di jerat Pasal 12 huruf b Jo pasal 82 ayat (1) huruf b UURI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara, serta pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.