GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menggelar pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di halaman kantor KPU Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Senin (23/9/2024) pukul 09.00 WIB.
Baca Juga : KPU Kabupaten Gunungkidul Resmi Menetapkan Tiga Pasangan Calon Peserta Pilkada Tahun 2024
Dalam pidatonya, ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti menyampaikan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Penetapan nomor urut Pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Gunungkidul tahun 2024 hari ini Senin tanggal 23 September tahun 2024 kami nyatakan resmi dibuka.” Ucapnya.
Dalam pembacaan tata tertib dan mekanisme kemudian nomor urut untuk pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 kepada ketua teknik penyelenggaraan pertunjukan Supami.
Pada pukul 09.45 WIB pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul mengambil nomor urut dari satu persatu. Setelah melakukan pengambilan pihak KPU Gunungkidul mempersilahkan ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati membuka nomor yang sudang dipengnya.
Baca Juga : KPU Kabupaten Gunungkidul Resmi Menetapkan Tiga Pasangan Calon Peserta Pilkada Tahun 2024
Adapun hasil nomor urut dari ketiga paslon sebagai berikut Endah Subekti Kuntariningsih, S.E. dan Joko Parwoto, S.E., M.M mendapatkan nomor urut pertama (1), kemudian Prof. Dr. Sutrisna Wibawa, M.Pd. dan Sumanto, S.E, mendapatkan nomor urut dua (2), dan pasangan Sunaryanta dan Mahmud Ardi Widanto, S.I.P, mendapatkan nomor urut tiga (3).