Jumat, Oktober 18, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Tidak Mengantongi Ijin, Aktifitas Tambang di Gedangsari Ditutup

Advertisementspot_img

SLEMAN, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda D.I. Yogyakarta berhasil mengungkap Tindak Pidana Pertambangan yang terjadi di Wilayah Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul.

Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi 1saat jumpa pers menyampaikan jika pengungkapan itu berdasarkan pasal 158 atau pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Baca juga: Curi Sepeda Motor di RS Ghrasia, Seorang Pemuda Terancam 5 Tahun Penjara


“Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 milyar.” Ucapnya, Senin (22/07/2024).

Dilanjut, jika dalam perkara tersebut, pihaknya telah memeriksa pengelola tambang berinisial MHS warga Kapanewon Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dua orang Operator Excavator warga Klaten, satu orang Helper, lima orang sopir truk dan empat orang masyarakat setempat.

“Kita juga mengamankan 2 unit Excavator, 5 unit Truk, dan nota penjualan.” Tuturnya.


Baca juga : Curi Tas Milik Warga Gunungkidul, Pria Asal Semarang Digiring ke Kantor Polisi


Kombes Pol Idham Mahdi menambahkan jika pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas PUP ESDM DIY terkait perizinan dan titik koordinat penambangan, sehingga patut diduga bahwa di lokasi yang terdata masih dalam tahapan Eksplorasi namun sudah melakukan operasi Produksi.

“Dengan ditemukannya dugaan tindak pidana selanjutnya Personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus melaksanakan upaya penegakan hukum.” Tambahnya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA