Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Tidak Bisa Menunjukkan IMB, Pembangunan Tower di Karangtengah Diduga Ilegal

Advertisementspot_img

WONOSARI,(Fakta9.com)__//Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) atau menara telekomunikasi di wilayah Padukuhan Kedung,  Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga : Kecelakaan Tunggal di Gedangsari, Satu Keluarga Mengalami Luka-luka

Ironisnya, ditengah pandemi Covid-19, yang terdapat Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, ada sejumlah pekerja dari luar wilayah Gunungkidul yang ikut terlibat dalam pembangunan proyek namun tidak disertai dengan surat kesehatan bebas Covid.

Salah seorang perwakilan dari perusahaan, Agus menjelaskan bahwa tower tersebut milik PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk. Dan saat ini sudah mulai melakukan proses pembangunan.

“Saat ini sudah masuk dalam tahap pengecoran pondasi,” terangnya.

Disinggung mengenai Ijin Mendirikan Bangunan, Agus megatakan bahwa pihaknya belum mengetahuinya. Dalam proyek tersebut, pihaknya bertugas untuk menyelesaikan perijinan dari lingkungan sampai tingkat Kapanewon.

“Untuk IMB kami komunikasikan dengan perusahaan dulu.” jelasnya.

Diketahui bahwa dalam pendirian suatu menara telekomunikasi yang tidak disertai izin lengkap itu termasuk ilegal, Dimana peraturan pembangunan menara telekomunikasi tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (Permenkominfo 02/2008). Dimana pada Pasal 21 disebutkan, bahwa Pemerintah dan/atau Penerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara, Lurah Karangtengah Siswanto Anwar membenarkan jika proyek pembangunan menara tersebut sudah berlangsung beberapa hari, dan terdapat pekerja dari luar daerah.

Baca Juga:Tertabrak Sepeda Motor di Jl Wonosari- Yogyakarta Warga Siyono Akhirnya Meninggal

“Memang ada beberapa pekerja yang berasal dari luar Gunungkidul.” tuturnya

Namun begitu, pihaknya tidak mengetahui apakah pekerja dari luar tersebut sudah mengantongi surat keterangan bebas Covid atau belum, sesuai dengan paturan pemerintah.


Redaksi_fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA