Kamis, November 21, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Terungkap Motif Pelaku Membunuh Dan Memutilasi Perempuan 35 Tahun

Advertisementspot_img

Sleman (Fakta9.com)_ _// Seorang lelaki berinisial HP (23) akhirnya diringkus polisi, lantaran telah terbukti melakukan pembunuhan sadis terhadap AI (35) warga Kalurahan Patehan, Kapanewon Kraton, Yogyakarta.

HP berhasil diamankan pada hari Selasa (21/03/2023) setelah melarikan diri ke wilayah Temanggung, Jawa Tengah.


Baca Juga : Kurang Hati-hati Saat Berkendara, Dua Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan


Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra dalam konferensi pers yang digelar pada hari Rabu (22/03/2023) menjelaskan berdasarkan keterangan dari pelaku, ia nekat mengahabisi perempuan berusia 35 tahun itu karena terlilit hutang pinjol

“Pengakuanya ingin mengusai harta korban, untuk membayar pinjol sebesar Rp 8 juta dari tiga aplikasi.” Ungkapnya.

Setelah membunuh korban, pelaku membawa kabur 1 unit sepeda motor dan 2 buah handphone, satu diantaranya telah dijual seharga Rp 600 ribu.

“Motif pelaku ingin mengusai harta korban juga diperkuat dengan adanya surat bertuliskan penyesalan dan nekat melakukan perbutan itu karena terlilit hutang yang ditinggal pelaku di mesnya wilayah Ngemplak, Sleman.” Jelasnya.

Baca Juga : Mayat Perempuan Termutilasi Ditemukan di Dalam Kamar Mandi Penginapan


Menurut Dirreskrimum, sebelumnya antara pelaku dan korban terjadi interaksi dan sepakat untuk bertemu.

Kemudian tindakan keji tersebut dilakukan pada hari Sabtu (18/03/2023) sore hari. Sedangkan mayat perempuan ini ditemukan pada Minggu malam (19/03/2023).

“Korban dipukul di tengkuk sebanyak tiga kali. Setelah meninggal dunia, pelaku kemudian melakukan aksi keji dengan memutilasi korban menjadi tiga bagian potongan besar dan 62 potongan berukuran kecil serta sedang.” Paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 subsider Pasal 364 ayat 5 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ncaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA