Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Tertipu Investasi Bodong Senilai Milyaran Rupiah, Warga Playen Lapor Polisi

Advertisementspot_img

PLAYEN (fakta9.com)_ _// Berniat untuk membantu keponakan, Siti Rohani (40) warga Padukuhan Platen RT 08, RW 02, Kalurahan Playen, Kabupaten Gunungkidul, tertipu investasi bodong senilai milyaran rupiah.

Seperti diceritakan oleh Siti Rohani ketika ditemui di kediamannya, Sabtu (19/03/2022). Peristiwa tersebut bermula saat keponakanya yang bernama Tyas Ardiansyah datang menemui Siti Rohani pada 14 Juli 2021 silam untuk meminta tolong untuk membantu pekerjaannya dengan cara menginvestasikan uang yang akan ditradingkan emas di perusahaan tempatnya bekerja.

“Karena niatnya akan membantu keponakan, saya pun menyetujui.” Jelasnya.

Kemudian pada 16 Juli 2021, korban dipertemukan oleh Tyas, dengan managernya yakni berinisial IF.


Baca Juga : Mayat Lelaki Misterius Ditemukan Membusuk di Sungai Oya


Dalam pertemuan tersebut, korban menjelaskan kepada IF jika uang yang akan ditradingkan bukanlah miliknya, melainkan milik beberapa pedagang di pasar Playen yang akan dibagikan pada 23 Oktober 2021.

“Sebelum uang saya serahkan, IF berjanji akan mencairkan uang tersebut sebelum dibagikan kepada pedagang (23 Oktober 2021).” ungkap Siti Rohani.

Korban akhirnya mentransfer Rp 100 juta untuk mengaktifasi sebagai nasabah reguler. Setelah itu, IF menghubungi korban dan meminta agar saat dihubungi dan ditanya oleh perusahaan trading tentang kepemilikan uang, diminta menjawab jika uang itu milik pribadi.

Seiring berjalannya waktu, korban diminta untuk menambah saldo atau Top Up agar mendapatkan me reward hingga nominal uang yang ditransfer mencapai Rp 1,15 Milyar.


Baca Juga : Maling Kambing Diglandang ke Mapolsek Playen


Namun sesampainya pada waktu yang telah disepaki dimana uang itu dijanjikan akan dikembalikan oleh IF, ternyata tidak juga segera dicairkan dengan alasan akan di maksimalkan.

Bukti Siti Rohani merupakan nasabah PT. Kontakperkasa Future. (Foto)
“Jawabannya dari IF hanya mau di maksimalkan, yang membuat saya semakin bingung, resah dan merasa ada kejanggalan dalam investasi itu, sehingga saya dan suami mendatangi kantor PT. Kontak Perkasa Future pada tanggal 22 November 2021 tetapi jawaban dari pihak kantor pun tidak seperti yang kami harapkan,” Terang Siti Rohani.

Merasa telah menjadi korban penipuan investasi bodong, akhirnya Siti Rohani melaporkan kasus tersebut ke Polres Sleman dengan nomor: LP-B /1572/XII/2021/SPKT/Polres Sleman/ Polda D.I Yogyakarta pada tanggal 03 Desember 2021.

Yang kemudian sesuai dengan Surat Pelimpahan Laporan Polisi Nomor B/87/I/2022/Reskrim tertanggal 20 Januari 2022, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Gunungkidul.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA