BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _//- Tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial SPY (39) warga Sewon, Bantul terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Baca Juga : Antusias Masyarakat Cukup Tinggi, Puluhan Peserta Ikuti Seleksi Pengisian Pamong Kalurahan di Semanu
“Tersangka kita jerat pasal 365 ayat (1), ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun.” Jelas Kanit I Satreskrim Polres Bantul, Ipda Daffa Bisma melalui keterangan tertulis Senin (07/10/2024).
Lebih lanjut disampaikan oleh Ipda Daffa jika tersangka pada 17 Agustus 2024 sekitar pukul 03.30 WIB melakukan penjambretan di wilayah Jalan Gedongkuning Selatan, Padukuhan Gedongan, Banguntapan, Banguntapan, Bantul.
Dalam aksinya, SPY merampas tas milik seorang ibu-ibu yang tengah mengendarai sepeda motor, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka yang cukup parah.
“Korban kala itu terjatuh dan mengalami sejumlah luka hingga akhirnya meninggal dunia.” Jelasnya.
Tersangka SPY berhasil merampas tas milik korban yang berisi handphone, uang dan beberapa barang nerharga lainya.
Namun upaya pelarian tersangka SPY ini gagal setelah Polisi mendapat laporan tentang kejahatan yang dilakukannya dan berhasil membekuk tersangka.