Rabu, Mei 21, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Tersangka Pencurian Sepeda Motor Dijerat 5 Tahun Hukuman Penjara

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Unit Reskrim Polsek Jetis Bantul akhirnya menetapkan seorang laki – laki berinisial AB (39) asal Kalibeji, Kalibeji, Sempor, Kebumen, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Stadion Sultan Agung (SSA) tepatnya di Padukuhan Ponggok II, Trimulyo, Jetis, Bantul, pada tanggal 02 Januari 2025 lalu.


Baca Juga : Tiga Remaja Pencuri Kabel Listrik di Patuk Diamankan Warga


Kapolsek Jetis, AKP Yan Indah menyampaikan jika AB berhasil ditangkap warga di dekat Pom bensin Jl. Imogiri Timur, Jati, Wonokromo, Pleret, Bantul, ketika membawa kabur sepeda motor Honda Beat nomor polisi AB 2755 I0.

“Saat itu pelaku melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Stadion Sultan Agung. Kemudian pelaku kabur dan berhasil diamankan warga.” Ucapnya saat konfrensi pers, Senin (13/01/2025) siang.

Selanjutnya warga menyerahkan pelaku ke pihak polisi guna proses hukum lebih lanjut.

“Pasal yang kita sangkakan yaitu sasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara.” Jelasnya.

Baca Juga : Remaja Asal Bantul T3w4s Tertabrak Kereta Api di Kulonprogo


AKP Yan Indah juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak lupa mengunci stang kendaraan saat di parkir dan mencabut kunci kontak.

“Demi keselamatan kami juga melarang anak dibawah umur agar tidak berkendara.” Imbuhnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA