GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Seorang pemuda berinisial MMA (25) warga Padukuhan Kisik Gedongsari, Wijirejo, Pandak, Bantul, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu terbukti melakukan pencurian Laptop di rumah Kost yang terletak di Padukuhan Parangrejo, Girijati, Purwosari, Gunungkidul, pada Senin (07/07/2025) lalu.
Baca juga: Seruduk Motor di Lampu Merah Selang, Remaja Putri Alami Luka
Kapolsek Purwosari, AKP Boedi Hariyanto menyampaikan jika pelaku ditangkap anggota Polisi pada Kamis (24/07/2025) pukul 17.30 WIB di rumah kontrakan yang berada di wilayah Kapanewon Sanden, Bantul.
“Ya, kami berhasil menangkap pelaku, sementara barang bukti telah digadaikan, namun berhasil kita amankan.” Ucapnya, Kamis (07/08/2025) siang.
Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Spin warna hitam yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Untuk menangkap pelaku, kami mengalami kesulitan karena berpidah-pindah tempat. Akan tetapi berkat kerja keras anggota, maka pelaku berhasil kami tangkap.” Ungkapnya.
Baca juga: Tabrakan di Jalan Ponjong-Kenteng, Satu Orang Cidera Kepala
Diketahui dalam pembaritaan sebelumnya jika pencurian itu terjadi ketika korban tidak berada di dalam kost lantaran sedang pergi ke daerah Bantul untuk menghadiri acara pengesahan warga baru PSHT 2025, pada hari Minggu (06/07/2025) pukul 22.00 WIB.
Kemudian pada hari Senin (07/07/2025) pukul 15.00 WIB, korban bangun dari tidurnya dan baru menyadari bahwa Laptop merk Lenovo yang ditaruhnya di atas meja sudah hilang.