GIRISUBO, (Fakta9.com)__//Tersandung dugaan korupsi uang ganti rugi tanah kas dan aset desa yang digunakan untuk Jalur Jalan Lintas selatan (JJLS), Lurah Karangawen RJ dinonaktifkan dari jabatanya.
Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD), M. Farkhan mengatakan bahwa setelah Lurah Karangawen ditetapkan sebagai tersangka, maka pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan segera menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya.
Baca Juga: Lurah Karangawen Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Gantirugi JJLS
Sebagai pengganti sementara, Carik Karangawen akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah, agar pelayanan di Kantor Kalurahan tidak terganggu.
“Lurah Karangawen akan dinonaktifkan dari jabatannya dan untuk sementara digantikan oleh Carik Karangawen sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah. Saat ini SK sudah diproses di bagian Hukum.” terangnya, Jumat (02/07/2021)
Disampaikan oleh M.Farkhan, bila setelah dugaan kasus korupsi ganti rugi JJLS tersebut mencuat, menurut laporan Lurah Karangawen tidak pernah lagi masuk kantor sejak tanggal 20 Mei 2021 lalu.
Baca Juga: Dua Perkara Dugaan Korupsi di Karangawen Salah Satunya Sudah Naik ke Tingkat Penyidikan.
“Yang bersangkutan tidak masuk kantor sejak 20 Mei 2021.” tutur M.Farkhan.
Diketahui bahwa Lurah Karangawen RJ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang ganti rugi pembebasan tanah kas dan aset kalurahan karangawen yang digunakan untuk JJLS senilai Rp 5,243 miliar.
Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang mencukupi. Bahkan saat ini, keberadaan RJ pun juga tidak ada yang mengetahui, ia melarikan diri sejak beberapa waktu lalu.
Reporter: Danar Restaka