GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__ //Tersandung kasus asusila dan sudah ada ketetapan hukum, Dukuh Candi VI, Jatiayu, Karangmojo, Gunungkidul resmi diberhentikan.
“Per hari ini, secara resmi pak Dukuh Candi VI diberhentikan.” Terang Carik Jatiayu, Setiyawan, Jumat (09/01/2026).
Baca Juga : Mobil Toyota Avanza Tabrak Pembatas Jalan di Srandakan
Langkah prmberhentian itu setelah adanya putusan pengadilan jika Dukuh Candi VI berinisial W dinyatakan bersalah melakukan tindakan asusila terhadap warganya dan dijatuhi pidana 5 tahun penjara.
Berdasar putusan pengadilan tersebut, pemerintah kalurahan Jatiayu kemudian mengeluarkan surat pemberhentian terhadap W.
“Berdasarkan putusan pengadilan, W dijatuhi hukuman kurang penjara 5 tahun. Dimana W telah terbukti melakukan tindakan asusial terhadap warganya.” Jelasnya.
Terpisah, Lurah Kalurahan Jatiayu, Warsito mengatakan jika SK pemberhentian Dukuh Candi VI sudah turun sejak 30 Desember 2025 dan baru diberikan ke pihak keluarga pada Jum’ at (09/01/2026) tadi.
“Saat ini W sudah resmi tidak mejabat sebagai Dukuh Padukuhan Candi VI. Nanti kita juga akan melaksanakan pengisian jabatan Dukuh Padukuhan Candi VI. Untuk sementara Dukuh Padukuhan Candi VI telah diisi pelaksana tugas.” Jelasnya.
Baca Juga : Kandang Sapi di Plarung Hangus Dilalap Jago Merah
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya jika W ditahan dan divonis bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur pada pertengahan tahun 2025 silam.













