GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 yang terjadi di Padukuhan Blado, Giritirto, Purwosari, Gunungkidul, Rabu (09/07/2025) dini hari.
Adapun dua pelaku Curanmor yang ditangkap Polisi ialah seorang Pria berinisial PR dan SH warga Kalurahan Selopamioro, Imogiri, Bantul.
“Mereka merupakan residivis dalam kasus pencurian, dan keluar dari penjara pada tahun 2021 lalu.” Ucap Kapolsek Purwosari, AKP Boedi, Kamis (07/08/2025) siang.
Baca juga: Kabupaten Gunungkidul Akan Memiliki Klinik Mata Dr. YAP
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Dilanjut, jika tindak pidana pencurian sepeda motor itu terjadi berawal ketika korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah pada hari Selasa (08/07/2025) pukul 22.00 WIB. Kemudian korban masuk rumah dan tidur.
“Ketika memarkirkan, motornya tidak dikunci stang.” Ucapnya.
Pada hari berikutnya pukul 02.00 WIB, salah satu anggota keluarganya pulang ke rumah dan melihat sepeda motor Honda Supra X 125 nomor polisi AB 4227 ON sudah tidak ada ditempat parkiran.
“Korban dan saksi sempat mencarinya disekitaran rumah akan tetapi tidak ditemukan dan pada siang harinya melaporkannya ke Mapolsek Purwosari.” Jelasnya.
Anggota Unit Reskrim Polsek Purwosari selanjutnya melakukan serangkain penyelidikan dan memperoleh informasi jika ada seseorang yang hendak menjual sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tanpa surat-surat lengkap.
Setelah dilakukan pendalaman, Polisi akhirnya berhasil mengamankan satu pelaku berinisial SH. Usai dimintai keterangan, SH mengakui melakukan pencurian sepeda motor bersama PR dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
Baca juga: Warga Playen Resmi Dilantik Sebagai Dukuh Tambak
“Saat melakukan aksinya, pelaku ini berboncengan untuk berkeliling mencari mangsa atau barang curian. Setelah didapat, mereka ini mendorong atau menyetep motor curiannya hingga ke wilayah Kabupaten Bantul.” Jelasnya.
Setibanya di wilayah Kabupaten Bantul, salah satu pelaku merusak kunci kontak motor untuk menghidupkannya lalu hendak dijual.
“Kita menangkap pelaku pada hari Rabu (09/07/2025) pukul 21.00 WIB. Untuk hasil curian belum sempat dijual.” Imbuhnya.