GUNUNGKIDUL, (Fakta9.com)__//Setelah sekian lama menghabiskan waktu cukup panjang, Ditreskrimsus Polda DIY akhirnya menahan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi pengembalian uang jasa pelayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari Tahun 2015 sebesar Rp 470 Juta.
Baca Juga : Pemotor Meninggal Usai Alami Kecelakaan di Jalan Semin – Cawas
Tersangka adalah AS (50) eks Kapala Bidang RSUD Wonosari yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kominfo Gunungkidul.
“Berkas Perkara tersangka AS sudah lengkap, kemudian Sabtu tanggal 4 Maret 2023 telah dilakukan penangkapan terhadap AS dan dilanjutkan dengan penahanan.” Jelas Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, SIK , Senin (06/03/2023).
Rencananya hari ini AS akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan kemudian besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Pada tahun 2015 saat masih menjabat sebagai Kepala Bidang di RSUD Wonosari, AS terbukti telah memerintahkan untuk mengembalikan/mengumpulkan uang pembayaran jasa dokter laboratorium yang telah dibayarkan (periode tahun 2009 s/d tahun 2012) dengan alasan karena ada kesalahan pembayaran.
Baca Juga : Belasan Motor Berknalpot Blombongan Diamankan Polisi
Uang tersebut terkumpul sebesar Rp.646.384.618,- (Enam Ratus Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Delapan Belas Rupiah).
Namun setelah terkumpul uang sebesar Rp.158.349.990,- dimasukkan ke dalam kas RSUD Wonosari. Sedangkan sisanya Rp.488.034.628,- tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari. Akan tetapi malah digunakan oleh AS dan dan tersangka lainnya berinisial II (Eks Direktur RSUD Wonosari) untuk kepentingan pribadi.
“Kemudian AS ini membuat kwitansi yang isinya tidak benar sebagai bentuk pertanggungjawaban, seolah-olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 melakukan beberapa kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana RSUD. Sehingga apa yang dilakukan tersangka ini merugikan negara.” Jelasnya.
Sebelumnya Polisi telah menetapkan Eks Direktur RSUD Wonosari berinisial II sebagai tersangka, dan berdasar putusan pengadilan Tinggi DIY Nomor YPID SUS-TPK/2022PT YYK Tanggal 18 Januari 2023, II dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.