Sleman, (Fakta9.com)__// Seorang remaja berinisial A (17) warga Sleman, Yogyakarta ditetapkan tersangka oleh Polisi setelah terbukti melakukan aksi kejahatan jalanan (Klitih).
Tersangka ini telah melakukan pembacokan sebanyak 2 kali di dua lokasi berbeda.
“Pelaku melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama, yang pertama dilakukan oleh pelaku pada 26 Juli 2023 dan yang kedua pada 13 Agustus 2023,” terang Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Made Wira Suhendra, Senin (21/08/2023).
Pada 26 Juli 2023 lalu, di wilayah Gamping, Sleman, sekitar pukul 05.00 WIB korban berinisial MSF (22) yang hendak pulang ke kos nya dibuntuti oleh pelaku.
Baca juga : Semarak Kemerdekaan, Kalurahan Sidoharjo Gelar Kirab Budaya
Sesampainya di jalan Siliwangi, Banyuraden, Sleman, korban dipepet oleh pelaku dan dibacok sebanyak 3 kali di bagian punggung.
Dalam aksi pertamanya tersebut, A selaku eksekutor menjalankan aksinya bersama dengan rekannya berinisial FA (17).
“Motif awalnya karena terjadi perselisihan di kampung sekitar tempat tinggal pelaku, sehingga mereka menganggap target sasaran yang dibacok ini salah satu orang yang terlibat konflik,” tuturnya.
Aksi kedua, pelaku A juga melakukan pembacokan wilayah Seyegan, Kabupaten Sleman pada 13 Agustus pada pukul 01.15 WIB.
Dilokasi tersebut, awalnya A membuntuti korban berinisial RA (20) yang pulang dari mencari makan malam.
“Waktu itu pelaku membuntuti korban dan bertanya kepada korban dalam bahasa jawa, yaitu ‘koe wong endi’ dan di jawab ‘aku wong Seyegan’.” tututnya
Setelah bertanya, tanpa basa-basi pelaku A langsung mengayunkan senjata tajamnya ke arah korban hingga RA mengalami luka sabet di lengan tangan kanan.
Dalam menjalankan aksinya di Seyegan ini, pelaku A sebagai eksekutor diboncengkan oleh temannya berinisial GAF (17).
Setelah dilakukan penyelidikan dari 2 lokasi berbeda ini, pada 17 Agustus 2023 lalu Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku eksekutor dan 2 orang remaja lain sebagai jokinya.
Dari dua kejadian ini A menggunakan senjata tajam jenis golok untuk melakukan pembacokan terhadap kedua korban.
Baca juga: Mantan Sekdin Kominfo Gunungkidul Divonis 4 Tahun Penjara
Lebih lanjut disampaikan oleh Made, jika sebelum melakukan aksinya, Pelaku A mengaku terpengaruh minuman keras dan pil koplo jenis Trihexyphenidyl.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dan saat ini direhabilitasi di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta.