SLEMAN, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satreskrim Polsek Moyudan mengamankan seorang remaja berninisial MD (22) warga Sedayu, Bantul dan seorang anak di bawah umur berusia 14 tahun yang merupakan warga Sleman, lantaran telah melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul.
Baca Juga : Lakukan Aksi Pembegalan di Gunungkidul, Dua Pemuda Warga Kota Yogyakarta Ditangkap Polisi
Disampaikan oleh Kapolsek Moyudan, AKP Bowo Susilo mengatakan bahwa kejadian bermula saat pelaku berinisial MID bersama satu orang temannya sedang nongkrong di bulak persawahan tepatnya di Jalan Gedongan – Klangon, Moyudan pada Sabtu (4/5) dini hari.
“Pada saat itu melintas pelaku anak bersama 7 orang temannya mengendarai sepeda motor dari arah utara ke Selatan.” Ucapnya.
Melihat pelaku anak dan tujuh pelaku lainnya melintas sambil berteriak, pelaku MD kemudian tersulut emosinya dan melakukan pengejaran. Kemudian setibanya di Padukuhan Klampis, Sumberagung, Moyudan, kedua pelaku terlibat cekcok.
“Saat cekcok pelaku anak tiba-tiba mengeluarkan stick button kemudian melakukan serangan. Merespon tindakan tersebut, tersangka MD refleks mengeluarkan pedangnya.” Ujarnya.
Mendapat laporan dari warga tentang adanya kegaduhan, anggota Polsek Moyudan langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan.
“Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti sebilah pedang sepanjang 70 centimeter berwarna coklat dengan gagang kayu dan satu buah button stick berwarna hitam serta dua unit sepeda motor.” Ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku MD yang membawa senjata tajam mengaku trauma dengan kondisinya yang sempat mengalami tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam pada tahun 2023.
Pelaku MD juga mengaku membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga sebagai bentuk perlindungan diri.
“Sementara itu pelaku anak mengaku mendapatkan button stick tersebut dari hasil belanja online seharga Rp.60 ribu.” Terang AKP Bowo Susilo.
Baca Juga : Seorang Residivis Ditetapkan Tersangka Kasus Curanmor di Paliyan, Polisi : Satu Orang Ditetapkan DPO
Atas perbuatannya, pelaku MD dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tanpa hak menguasai senjata penikam atau penusuk dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Sedangkan pelaku anak tetap dilakukan proses hukum namun dalam proses penyidikan, tidak dilakukan penahanan.” Imbuhnya.