Minggu, Juni 8, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Terkait Mundurnya Gaji ASN di Gunungkidul, Akademisi Beranggapan Tidak Ada Kaitanya Dengan Rotasi Jabatan Maupun Perubahan Anggaran.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL (Fakta9.com )_ _// Sejumlah Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Gunungkidul mengalami keterlambatan penggajian hingga pertengahan bulan Januari 2022.Dimana seharusnya gaji diterimakan per tanggal 1 setiap bulannya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Heri Nugroho menyampaikan bahwa keterlambatan gaji ASN di awal tahun itu merupakan hal yang wajar karena perubahan anggaran di awal tahun dan juga bersamaan dengan perubahan struktural kelembagaan di kabupaten Gunungkidul serta Nomenklatur.


Baca Juga : Dukuh Mendak Menolak Mundur, Warga Ancam Demo


“Karena ini adalah hak ASN maka pihak kami juga ikut memperjuangakan, akan tetapi kami memahaminya karana ada perubahan STOK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) dan penataan personil di Gunungkidul,” Tuturnya.

Lanjutnya, bahwa proses pasca penyesuaian SOTK kelembagaan baru, perlu proses updating data pada SIM Gaji disesuaikan dengan data personil atau staff pada masing-masing OPD.

“Rotasi jabatan adalah langkah awal Bupati untuk menata pejabat dalam rangka visi misi, setelah  itu biar bekerja dan ada monev (monitoring dan evaluasi),” jelas Politikus Partai Golkar tersebut.

Terpisah, Dr. Antonius Budi Susilo, SE.,M.Soc.Sc,. akademisi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta beranggapan bahwa keterlambatan gaji ASN di Gunungkidul bukan dikarenakan dampak dari rotasi Jabatan ataupun perubahan anggaran di awal tahun, namun diduga karena keterlambatan pengajuan APBD Gunungkidul sehingga Dana Alokasi Umum (DAU) terlambat.


Baca Juga : Gunungkidul Kasus Positif Covid-19 Nol, Kepala Dinkes Himbau Masyarakat Tetap Prokes


“Kalau perubahan anggaran pasti tidak ada kaitannya dengan gajian, itu belanja rutin. Dan apabila karena perubahan posisi jabatan struktur, itu juga tidak masuk akal karena gajian bulan Januari 2022  kan bayarnya bulan Desember 2021,” Jelas Dr. Antonius Budisusilo.

Ia mencontohkan jika di Kabupaten lain, termasuk di Pemerintah Propinsi, penggajian sudah dapat dicairkan pada 4 Januari 2022. Hal tersebut dikarenakan pada 31 Desember 2021, 1 dan 2 Januari 2022 libur, sehingga pengajuan baru bisa dilakukan pada tanggal 3 Januari 2022.


Danar_Fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA