GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _//- Aparat Kepolisian Polres Gunungkidul telah menetapkan seorang lelaki berinisial RS warga Kalurahan Ngalang, Gedangsari, sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga : Waspada!! di Gunungkidul Awal 2026 3 Orang Meninggal Karena Leptospirosis
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, menyebut jika penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga telah melayangkan surat panggilan pertama untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.” Ucap Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, Selasa (10/03/2026) siang.
Proses penanganan perkara akan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan pertama dari penyidik, maka kepolisian akan mengirimkan panggilan kedua yang dijadwalkan pada Kamis mendatang.
“Jika pada panggilan kedua tetap tidak hadir, penyidik akan melakukan upaya jemput paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Tegasnya.
Baca Juga : Dua Pelaku Kejahatan Jalanan di Bantul Diamankan Polisi
Tersangka RS yang namanya sempat mencuat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Gunungkidul berkaitan dengan sengketa lahan di wilayah Kalurahan Ngalang ini dilaporkan ke Mapolres Gunungkidul pada 23 Desember 2025 lalu, dengan kasus dugaan pencabulan terhadap gadis warga Bantul yag masih dibawah umur.





