GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__// Terjerat kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, Lurah Grogol, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul berinisial LW saat ini di tahan di Mapolsek Playen.
Penahanan dilakukan pada 2 Februari 2026 kemarin, usai status LW dinaikkan menjadi tersangka penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.
Baca Juga: Maling Hp Ditangkap Warga, Pelaku Sempat Dihadiahi Bogem Mentah
Kapolsek Playen, AKP Sofyan Susanto menjelaskan jika LW dilaporkan oleh pemilik rental mobil berinisial T warga kalurahan Getas, Playen, Gunungkidul.
Modusnya, tersangka menyewa mobil kepada T, kemudian kendaraan tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menyewa kendaraan milik korban kemudian menggadaikannya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik,” ujarnya.
Modus yang dilakukan oleh tersangka tak hanya kali ini saja, LW kerap menyewa kendaraan dari sejumlah pihak kemudian digadiakan untuk mendapatkan uang tunai.
Baca juga:Jalan Berlubang Sebabkan Kecelakaan di Jalan Jogja-Wonosari
“Pelaku kerap menyewa mobil maupun sepeda motor, lalu menggadaikannya ke pihak lain. Modusnya dilakukan berulang dengan cara yang sama,” jelasnya, Selasa (3/2/2026).
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Playen masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap LW untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang diduga menerima gadai kendaraan hasil kejahatan.





