GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan emas batangan dengan harga dibawah pasar menimpa seorang perempuan berinisial AIS warga Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa mengatakan jika penipuan itu terjadi pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 22.04 WIB. Kala itu, korban AIS melihat unggahan di aplikasi Threads dari akun bernama Laura Nadine yang menawarkan penjualan emas Antam batangan berat 15 gram dengan harga di bawah pasaran.
Baca Juga : Polres Kulonprogo Raih Penghargaan Peringkat I IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Wates
AIS kemudian menghubungi akun tersebut melalui melalui Direct Message (DM) dan diarahkan untuk berkomunikasi lebih lanjut melalui aplikasi WhatsApp.
“Pelaku selanjutnya mengirimkan foto dan video emas batangan lengkap dengan barcode, serta meyakinkan korban melalui panggilan suara dan video call bahwa emas tersebut asli dan banyak diminati pembeli lain.” Ujarnya, Jum’ at (30/01/2026) siang.
Lantaran tergiur harga murah, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 37.750.000 ke rekening Bank BRI yang diberikan pelaku, dengan janji emas akan dikirim pada (12/11/2025). Akan tetapi hingga waktu yang dijanjikan, emas tersebut tidak pernah diterima oleh korban.
Mendapat laporan tersebut, anggota Unit Pidsus bersama Tim Buser Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan serangkain penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MF (26) asal Cilacap, Jawa Tengah, di wilayah Karanganom, Klaten.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi penipuan terhadap dua korban di wilayah Kabupaten Gunungkidul.” Ungkapnya.
Dilanjut bahwa selain AIS, pelaku juga menipu korban lain berinisial YD dengan total kerugian sebesar Rp 12,1 juta.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diketahui menggunakan dua akun Threads, yakni Laura Nadine dan Mutiara suci_4, untuk menawarkan emas batangan palsu kepada calon korban.
“Tersangka MF telah ditahan di Rutan Polres Gunungkidul guna menjalani proses hukum lebih lanjut.” Ucapnya.
Baca Juga : Skandal Perselingkuhan Dua Oknum PPPK di Gunungkidul, Hingga Hamil 7 Bulan
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua lembar rekening koran Bank Mandiri milik korban, satu unit handphone iPhone 16 Pro warna hitam, sepeda motor harley modifikasi, sepeda BMX modifikasi mesin, serta sembilan lembar rekening koran Bank BRI milik tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V, dan juga dijerat Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.” Pungkasnya.














