Bantul, (Fakta9.com)__//Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial YR alias Robby (40) warga Jetis, Bantul berhasil di ringkus aparat Kepolisian.
Robby di gelandang petugas setelah menggasak sepeda motor jenis Honda Vario nopol AB 6946 MG milik Muhammad Ramadhan yang terparkir di depan Bank Syariah Indonesia (BSI), Jl. Bantul, Km. 10.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry menceritakan berbekal informasi dan keterangan dari para saksi, Unit Reskrim Polsek Bantul melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut.
“Petugas mendapatkan ciri- ciri yang diduga pelaku melalui rekaman CCTV di area parkir RS PKU Muhammadiyah Bantul.” Jelasnya
Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil membekuk Robby pada 5 Desember 2023 lalu.
Saat di lakukan penggerebekan, dihadapan Polisi Robby mengakui perbuatannya.
“Keterangan pelaku, aksi pencurian di lakukan saat pelaku melihat sepeda motor terparkir dengan kunci kontak masih menempel. Dan setelah berhasil membawa kabur, sepeda motor kemudian di titipkan di tempat parkir dekar RS. PKU Muhammadiyah Bantul.” terangnya.
Baca juga : Ketiban Rejeki!! Warga Tepus Dapat Mobil Nisan Grand Livina
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Robby dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
I Nengah Jeffry menghimbau masyarakat untuk lebih hati-hati saat memarkirkan kendaraan.
“Beberapa kasus pencurian terkadang bukan semata karena pencuri sudah memiliki niat sejak awal, namun juga akibat keteledoran korban lantaran kunci motor masih tertinggal menggantung. Kejahatan terjadi karena adanya kesempatan.” Pungkasnya