GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta telah membacakan amar putusan vonis hukuman 13 tahun penjara terhadap Roji Suyanta, mantan Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo, dalam persidangan Rabu (07/09/2022) Minggu kemarin.
Ia menyatakan bahwa Roji Suyanta terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi atas uang ganti rugi pembebasan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS).
Baca juga : Pencarian Korban Laka Sungai Progo Belum Menuai Hasil
Selain hukuman kurungan penjara, Roji Suyanta dijatuhi hukuman pembayaran uang denda sebesar 600 juta rupiah atau subsider 6 bulan kurungan, dan harus membayarkan uang pengganti sebesar Rp 6.042.775.051 dalam hal ini jika tidak memiliki harta benda maka diganti dengan kurungan selama 2 tahun.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendhy Pradana saat ditemui di ruang kerjannya pada hari Senin (12/09/2022) kemarin.
“Iya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta telah membacakan amar putusan terhadap Roji Suyanta, dan putusan dari hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).” Tuturnya.
Dilasir dari Instagram Kejaksaannegerigunungkidul, bahwa sebelumnya pada tanggal 16 Agustus 2022 lalu, JPU membacakan tuntutan hukuman atas kasus tindak pidana korupsi uang ganti rugi JJLS terhadap mantan Lurah Karangawen.
Baca juga : Pencarian Korban Laka Sungai Progo Belum Menuai Hasil
Amar tuntutan yang dibacakan dalam persidangan tersebut ialah, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primair dan melakukan tindak pidana korupsi pemerasan sebagaimana dakwaan kedua.
Roji Suyanta dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda sebesar Rp 600 juta sibsider kuurungan selama 6 bulan dan juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 6.042.775.051, jika tidak memiliki harta benda diganti dengan kurungan 7 tahun 6 bulan lamanya.