Senin, Januari 26, 2026

FAKTA TERBARU

Terbakar Api Cemburu, Seorang Pemuda Sayat Paha Temannya Menggunakan Cutter

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

YOGYAKARTA, DIY (Fakta9.com)__//- Terbakar api cemburu, seorang pemuda bernama Ignatius Garda Adi Pratama (24) warga Turi, Sleman nekat merencanakan dan melukai Leonardo Surya Saputra alias Ardo (21) warga Jetis, Yogyakarta dengan menggunakan pisau cutter.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 wib, ” Jelas Kapolsek Jetis Kompol Sumalugi, dalam keterangannya Senin (26/01/20256).

Bermula saat tersangka yang sehari-hari tidak bekerja ini menjemput teman wanitanya berinisial R untuk bertemu dengan Ardo di rumah temannya yang beralamat di Gowongan, Jetis, Yogyakarta.


Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Sokoliman


Setelah bertemu mereka sempat ngobrol dan minum minuman beralkohol bersama. Ketika R pergi ke kamar mandi, kesempatan itu digunakan oleh tersangka untuk menganiaya korban.

“Ketika korban sedang duduk diteras sambil mainan handphone, tersangka ini duduk diatasnya dengan posisi membelakangi korban, kemudian menancapkan pisau cutter ke paha kiri korban,” terangnya.

Pisau cutter yang telah dipersiapkan dari rumah itu oleh tersangka ditusukkan ke paha kiri korban kemudian ditarik ke belakang sehingga menimbulkan luka robek yang dalam dan panjang.

Ardo sempat melawan namun pisau kater justru mengenai tangan kirinya.

“Korban mendapat penanganan 14 jahitan pada paha kiri dan lima jahitan di bagian tangan kiri,” ujar Kompol Sumalugi.

Pasca melakukan penganiayaan tersangka sempat pergi untuk membuang barang bukti pisau cutter di sebuah sungai yang beralamat di Jalan Wates.


Baca juga: Tabrakan di Simpang Empat Jalan Baron, Dua Orang Dilarikan ke Rumah Sakit


Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolsek Jetis jika tersangka telah merencanakan aksi penganiayaan tersebut. Ia dendam lantaran pacarnya pernah diganggu oleh korban.

” Aksinya sudah direncanakan. Tersangka ini dendam, karena korban pernah mengganggu pacarnya,” Ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang penganiayaan.

“Tersangka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara,” tandas Sumalugi. 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA