Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Takbir Keliling Dilarang, Sholat Idul Fitri Dapat Dilaksanakan di Lapangan

Advertisementspot_img

WONOSARI, (fakta9.com)__//Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Arif Gunadi, S.Ag, M.Pd.I menghimbau masyatakat untuk tidak melaksanakan kegiatan takbir keliling saat malam Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal tersebut guna mencegah penularan Covid-19 semakin meluas.

Baca Juga : Himbauan Bupati Gunungkidul , Untuk Tidak Mudik Lebaran

Ditengah pandemi Covid-19 ini, takbir untuk syiar tidak harus dilakukan dengan cara berkeliling. Karena kegiatan tersebut akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan menularkan Covid.

“Malam takbir Idul Fitri tidak harus dilakukan dengan Cara berkeliling.” Jelasnya.

Meski begitu dia menegaskan, aturan itu bukan melarang, melainkan takbiran masih dapat dilakukan namun hanya berlangsung di musala dan masjid dengan pembatasan maksimal 50 % kapasitas serta wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sedangkan untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri, tetap boleh dilaksanakan di lapangan maupun di masjid-masjid.

”Salat Idul Fitri bisa tetap dilaksanakan di masjid atau tempat lain dengan menerapkan protokol kesehatan,” tutur Arif Gunadi, Minggu (02/04/2021).

Namun dalam pelaksanaan sholat Ied tersebut harus memenuhi sejumlah aturan, seperti melakukan pembersihan atau disinfeksi ruangan, serta area pelaksanaan shalat. Kemudian, membatasi jumlah pintu masuk atau jalur ke luar masuk tempat pelaksanaan shalat, guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Berikutnya menyediakan fasilitas cuci tangan,sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan keluar tempat pelaksanaan salat Idul Fitri, menyediakan alat pengecekan suhu bagi para jemaah serta melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jarak tiga menit. Jika ditemukan jemaah dengan suhu tubuh lebih 37,5 derajat Celcius, tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca Juga ; LSM Jerami: ‘ PengisianJabatan Dalam Pemerintahan Harus Sesuai Aturan.’

“Dan jangan lupa menerapkan pembatasan jarak, minimal jarak antar jamaah 1,5 meter serta membatasi jumlah jamaah maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan.” tandas Ka Kantor Kemenag Kabupaten Gunungkidul.

Pihaknya juga mengingatkan dalam pelaksaanaan Sholat Ied tersebut tidak perlu menghadirkan khotib dari luar wilayah. Dan tidak boleh melakukan jabat tangan.


(Fakta9.com//Suparyanto)

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA