Wonosari (Fakta9.com) _ _// Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda GL Pro nomor polisi AD 6169 TQ dengan mobil pick up jenis Suzuki Carry nomor polisi AB 8054 MD terjadi di Jalan Ki Ageng Giring, tepatnya di Padukuhan Besari, Siraman, Wonosari, Gunungkidul pada hari Jumat (08/12/2023) pukul 16.55 WIB.
Baca Juga : Diduga Terima Gratifikasi Rp 140 Juta Jagabaya Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka
Insiden itu bermula ketika Edi Kristanto (23) warga Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, mengendarai sepeda motor Honda GL Pro melaju dari arah Wareng menuju arah Wonosari.
Sesampainya di tempat kejadian perkara, Edi hendak mendahului mobil yang tidak diketahui identitasnya.
Naas, pada saat bersamaan dari arah berlawanan melaju mobil Suzuki Carry yang dikemudikan oleh Deni Arfananto (39) warga Padukuhan Wareng, Wareng, Wonosari, Gunungkidul, sehingga terjadi tabrakan.
Baca Juga : Seorang Perempuan Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA Argowilis
Kerasnya benturan akibat kecelakaan itu menyebabkan Edi dan Deni mengalami patah tulang tangan kanan serta kiri, dan kemudian dilarikan ke RSUD Wonosari.