Semin, (fakta9.com)__Pasca dilantiknya Agus Srimarto, S.Sos sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul, sebagai Pejabat Lurah Rejosari, Kapanewon Semin menggantikan Lurah Paliyo, S.Pd pada Jumat (05/02/2021) kemarin, masih menuai konflik.
Pasalnya Paliyo, S.Pd melalui kuasa hukumnya Darma Tyas Utomo, SH, C.Me kepada fakta9.com pada Sabtu (06/02/2021) mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat keputusan Bupati Gunungkidul tentang pemberhentian Paliyo, S. Pd. dari jabatan Lurah Rejosari dan Pengangkatan Pejabat Lurah Rejosari yang diusulan dari Badan Permusyawaratan Kalurahan.
Baca Juga : Masyarakat Semanu Keluhkan Air PDAM keruh
“Kita akan segera mengajukan gugatan ke PTUN Yogyakarta,” terangnya.
Dijelaskan oleh Darma bahwa sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat keberatan atas pemberhentian Lurah Rejosari serta pengangkatan Pejabat Lurah yang disampaikan kepada Bupati Gunungkidul dan ke Badan Permusyawatana Kalurahan (BPKal) Rejosari, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Sehingga dirinya akan menempuh jalur hukum.
Ditambahkan bahwa surat pengunduran diri yang di sebelumnya dibuat dan ditanda tangani oleh Lurah Paliyo (16 Desember 2020) beberapa waktu lalu itu ditulis dengan sangat terpaksa karena adanya unsur ancaman dari sekelompok masyarakat.
Saat itu paliyo diminta menghadiri undangan dari BPKal dalam agenda klarifikasi tentang dugaan skandal perselingkuhan yang menyeret namanya. Namun diluar dugaan saat sedang memberikan klarifikasi di Kantor Kalurahan tersebut, tiba-tiba datang sejumlah massa yang berorasi menuntut Lurah Rejosari itu untuk mundur dari jabatanya, dengan melakukan tindakan anarkis serta melontarkan kalimat bernada ancaman.
“Klien saya terpaksa membuat surat pernyataan, karena bila permintaan mereka (pendemo) tidak dituruti, mereka mengancam akan mendatangi rumah, sehingga khawatir keluarganya akan terancam.” Jelas Darma.
Baca Juga : Lurah Rejosari Siap Menempuh Jalur Hukum Untuk Mempertahankan Jabatanya
Menanggapi hal tersebut, Panewu Semin Drs. Witanto menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara resmi telah keluar Surat Keputusan Bupati Gunungkidul tertanggal 2 Februari 2021 tentang pemberhentian Paliyo, S.Pd. dari jabatan Lurah Rejosari dan Pengangkatan Pejabat Lurah Rejosari sesuai dengan usulan dari BPKal.
“Untuk menerima dan tidaknya Surat Keputusan tersebut adalah hak setiap orang, dan sudah ada mekanismenya tersendiri, sesuai perundang-undangan.” Pungkas Panewu Semin.
(Redaksi_fakta9)