Selasa, April 1, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Surat Edaran Bupati Diterbitkan, Takbir Keliling Hanya Hingga Pukul 11 malam

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Surat Edaran (SE) Bupati Bantul tentang pelaksanaan takbir keliling Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi diterbitkan.

Sesuai Surat Edaran tersebut, Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari meminta kepada masyarakat untuk melaksanakan Takbir Hari Raya Idul Fitri di Masjid/Mushola secara khidmat, dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.


Baca Juga : Aliansi Masyarakat Gunungkidul Dukung Undang-undang TNI


“Dalam SE Bupati Bantul itu ada batasan pelaksanaan takbir keliling yakni dilaksanakan dalam radius paling jauh pada lingkungan Kapanewon setempat.” Ucapnya, Jum’ at (28/3/2025).

Selain itu, peserta takbir keliling dilarang melewati Jalan Protokol Kabupaten Bantul (Jalan Jenderal Sudirman) mulai dari perempatan Gose sampai dengan perempatan Klodran.

“Peserta takbir keliling diminta untuk mematuhi larangan melewati Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan jalan protokol di Bantul agar pada malam takbiran tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.” Ujarnya.

Untuk penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan takbiran juga diatur sehingga tidak mengganggu masyarakat lainnya.

“Pengeras suara atau sound system hanya dipergunakan dalam rangka syiar Idul Fitri dan diupayakan tidak mengganggu masyarakat lainnya dengan mempertimbangkan ukuran decibel sound system yang tidak melebihi peruntukannya.” Paparnya.

Peserta takbir keliling dan lomba takbiran juga dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api, dan barang lain yang membahayakan keselamatan orang lain.

“Dilarang membawa petasan maupun kembang api yang takutnya akan digunakan untuk memprovokasi.” Tegasnya.

Kendaraan yang dipergunakan harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan antara lain STNK terdaftar/tidak kendaraan bodong, kelengkapan kendaraan lengkap, dan syarat lainnya yang berlaku.

“Dilarang menggunakan knalpot tidak sesuai spektek atau brong.” Tuturnya.

Setelah selesai pelaksanaan takbiran, peserta diimbau kembali ke rumah masing-masing dengan tidak membunyikan pengeras suara atau sound system.

“Pelaksanaan takbir keliling dan lomba takbiran di malam hari, paling lama sampai pukul 23.00 WIB.” Katanya.

Baca Juga : Satu Rumah Terdampak Longsoran Tanah, Korban Belum Mengungsi


Novita memastikan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan yang sekiranya dapat menjadi potensi gangguan keamanan.

“Kami berharap masyarakat Bantul dapat menghormati Hari Raya Idul Fitri, rayakan dengan penuh hikmat, damai dan nyaman.” Tandasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA