Sabtu, Januari 31, 2026

FAKTA TERBARU

Skandal Perselingkuhan Dua Oknum PPPK di Gunungkidul, Hingga Hamil 7 Bulan

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _//- Dugaan skandal perselingkuhan antar pegawai mencuat di Puskesmas Ponjong 1, Gunungkidul. Kabar miring itu kini menjadi buah bibir baik dikalangan masyarakat dan dinilai merusak citra institusi pelayanan kesehatan itu.

Berdasar informasi yang berhasil dihimpun, hubungan terlarang itu dilakukan oleh AT dan HN yang bersatatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Puskesmas Ponjong 1. Bahkan saat ini, HN dikabarkan telah mengandung anak AT.


Baca juga: Tabrak Pembatas Jalan Hingga Terjun Jurang, Dua Orang Meninggal Dunia Dalam Laka Lantas di Jalan Kaligesing


Kepala UPT Puskesmas Ponjong 1, dr. Kuncoro, M.Kes tak menampik adanya dugaan perselingkuhan tersebut.

“Keduanya pegawai PPPK paruh waktu,” terangnya, Kamis (29/01/2026).

AT diketahui sudah berkeluarga, sementara HN masih bersatatus lajang. Keduanya diangkat PPPK Paruh waktu pada akhir tahun 2025 lalu.

Menurut Kuncoro, terbongkarnya dugaan perselingkuhan itu setelah adanya aduan dari masyarakat yang merasa curiga dengan perubahan tubuh HN.

“Ada aduan dari masyarakat yang curiga dengan perubahan fisik HN,” Jelasnya.

Untuk membuktikan isu tersebut, pihak Puskesmas kemudian melakukan pemeriksaan PP Test terhadap HN. Dari situ kemudian terbongkar jika HN ternyata sudah hamil sekitar 7 bulan karena menjalin hubungan terlarang dengan AT.

“Keduanya telah kita panggil untuk dilakukan klarifikasi, dan telah mengakui menjalin hubungan selayaknya suami istri diluar nikah atau selingkuh.” Ungkapnya.

Baca juga: Nenek di Kulonprogo Ditemukan Membusuk di Dalam Rumahnya


Lebih lanjut disampaikan oleh dr. Kuncoro meski kasus tersebut telah dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, kedua oknum PPPK itu saat ini masih menjalankan kewajibanya bekerja di Puskesmas Ponjong 1.

“HN dan AT masih bekerja di Puskesmas Ponjong 1. Kami hanya menunggu arah dari Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul untuk tindakan lanjutnya.” Imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Ismono, S.SI.T, M.Kes jika saat ini sesuai kewenangan dari dinkes langsung bersurat ke bkppd dalam proses kajian pemberian sanksi.

“Dinkes menunggu hasil pembinaan dari BKPPD,” tegasnya

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA