GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _//-Dunia Pendidikan di Gunungkidul kembali tercoreng, pasalnya seorang oknum guru di Sekolah Luar Biasa (SLB) diduga tega melakukan penganiayaan terhadap anak didiknya.
Belakangan diketahui jika oknum Guru tersebut berinisial DRS warga dari Kapanewon Karangmojo, yang bertugas di SLBN 2 Gunungkidul.
Sedangkan korban merupakan anak didiknya berinisial MAJ (19) yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA.
Disampaikan oleh Ninuk yang merupakan ibu korban jika dugaan penganiayaan itu terjadi pada hari Senin (07/10/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Kejadiannya setelah upacara mas, anak saya dan temanya dipanggil oleh gurunya dan disuruh masuk di ruang kelas. Kemudian anak saya dan temanya disuruh ambil kursi dan tangannya ditaruh diatas meja. Oknum guru itu langsung memukul kedua tangan anak saya serta pada bagian kedua pundak, kepala dan perut.” Jelasnya, Selasa (08/10/2024) siang.
Dan aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru SLB itu dilakukan didalam salah satu ruangan kelas dengan kondisi pintu dan jendela dikunci dari dalam.
Atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh gurunya sendiri, MAJ kini mengalami sejumlah luka lebam dan mengeluh pusing.
“Kita sudah periksa di Rumah Sakit Panti Rahayu dan melaporkannya ke Polres Gunungkidul untuk mendapat keadilan.” Ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Ninuk, jika korban penganiayaan oleh DRS ini tidak hanya anaknya sendiri.
“Ada satu lagi mas, inisial IW warga Playen yang dipukuli guru (DRS).” Ungkapnya.
Kini pihak keluarga sudah membuat laporan ke Mapolres Gunungkidul dan berharap pihak berwajib segera mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan oknum guru terhadap anaknya.
Baca Juga : Curi Mobil Toyota Avanza, Tiga Warga Magelang Ditangkap Polisi
Terpisah Kepala SLBN 2 Gunungkidul, Wantini saat dikonfirmasi tak menampik mengenai adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum guru terhadap siswanya.
“Kita mendapat informasi kemarin, dan langsung saya panggil (oknum Guru) untuk kita konfirmasi. Guru tersebut mengakui telah melakukan kekerasan terhadap siswa berinisial MAJ.” Jelasnya.
Wantini menyebut, dengan dalil apapun tindakan oknum guru yang telah melakukan penganiayaan terhadap siswanya itu tidak dapat dibenarkan.
“Mudah – mudahan ini menjadi kejadian yang pertama dan terakhir, apapun alasanya seharusnya Guru tidak boleh melakukan perbuatan tidak terpuji kepada muridnya.” Ungkapnya.