Yogyakarta, DIY (fakta9.com)__//Seorang suami di Kota Jogja tega menganiaya dan membacok istrinya sendiri hingga luka-luka.
Mirisnya lagi aksi penganiayaan itu dilakukan AR bersama anak laki-lakinya berinisal HER yang masih berusia 19 tahun.
Baca juga : Peresmian Jalan di Semin, Sutrisno Gemborkan Program Rp 100 Juta Untuk Setiap Dusun
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo menyampaikan jika penganiayaan tersebut dilakukan di rumah milik paman korban, di jalan Serangan, Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta pada tanggal 16 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib lalu.
Selain menganiaya istrinya yang bernama Suhermi, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap Sarman (56) yang tak lain adalah paman korban.
“Kedua pelaku masuk ke rumah korban lalu tiba-tiba membacok istri dan pamanya1 menggunakan sebilah golok, ” Jelasnya
Usai melakukan aksi penganiayaan kedua pelaku melarikan diri.
Setelah mendapat laporan peristiwa tersebut Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan kemudian berhasil menemukan terduga pelaku yang sedang sembunyi di rumah temannya di daerah Triwidadi, Kapanewon Pajangan, Bantul.
Kedua pelaku saat ini mendekam di Mapolresta Yogyakarta guna proses hukum lebih lanjut dan terancam Pasal 44 ayar 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga : Truk Pengangkut Air Mineral Terguling di Tanjakan Kaliurang Dlingo
Sebelumnya menurut Sujarwo jika pasangan suami istri ini memang sering terlibat cekcok dalam rumah tangga.
Meski begitu ia masih enggan membeberkan motif kedua pelaku sampai kalap hingga tega melakukan penganiayaan terhadap korban.