GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Larangan bagi pengguna sepeda motor memakai sandal jepit telah di umumkan Korlantas Polri (Irjen Firman Shantyabudi), pada hari Senin (13/06/2022) kemarin.
Baca Juga : Berselingkuh Hingga Memiliki Anak, 2 ASN Terancam Dipecat
Menurutnya, larangan tersebut adalah untuk mengantisipasi luka fatal pada bagian kaki ketika terjadi kecelakaan di jalan, memberikan kenyamanan dalam berkendara dan estetik.
“Tujuan atau anjuran tidak memakai sandal jepit saat bekendara sepede motor, agar si pengendara sepeda motor terlindungi secara maksimal. Logikanya adalah jika pengendara menggunakan sandal jepit, kaki akan terpapar secara terbuka sehingga mungkinkan terkena krikil-krikil yang terpental saat bejalan, terkena lumpur jika hujan, atau percikan-percikan benda lain yang dapat mengurangi dan mengganggu konsentrasi pengendara. Disampin itu, jika pengendara terlibat kecelakaan maka akan menyebabkan luka yang serius, beda halnya misal memakai sepatu.” Papar Irjen Firman Shantyabudi.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Griavinto Sakti akan melaksanakan teguran terhadap pengendara sepeda motor.
“Kami laksanakan teguran kepada yang bersangkutan.” Jelasnya saat dikonfirmasi Rabu (15/06/2022).
Dijelaskan lebih lanjut bahwa di wilayah Kabupaten Gunungkidul sendiri sudah diberlakukan tentang peraturan tersebut.
“Sudah mulai ada peringatan serta teguran kepada masyarakat, dan untuk selanjutnya kami menyesuaikan aturan dari tingkat Mabes Polri dan Polda DIY.” Tuturnya.
AKP Martinus Griavinto Sakti menghimbau kepada masyarakat ketika menggunakan kendaraan bermotor agar menggunakan alas kaki yang dapat memberikan perlindungan sehingga dapat meminimalisir terjadinya luka saat berkendara.