Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Semar Datangi DPRD Gunungkidul

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL ( fakta9.com )_ _// Paguyuban lurah dan pamong kalurahan “SEMAR” Gunungkidul melakukan audensi dengan anggota DPRD Gunungkidul, Rabu ( 15/12/2024).

Dengan tema ” Desa Menggugat ” Ketua Paguyuban Semar Gunungkidul, Heri Yulianto menyampaikan b/ahwa Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 tahun 2021 tentang rincian APBN 2022 harus di kaji dan di revisi.

Baca Juga : Warga Binaan Lapas Kelas IIB Wonosari, Laksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Diketahui Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 tahun 2021 tentang rincian APBN 2022 yang ditandatangani Presiden akhir November lalu.

Pada Pasal 5 ayat (4) disebutkan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen dan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen.

” Kami Forum Lurah Sekabupaten Gunungkidul marak sowan ke Gedung DPRD kabupaten Gunungkidul untuk menyampaikan aspirasi kami terkait Perpres No 104 tahun 2021, pada prinsipnya kami taat dan patuh kepada kebijakan beliau Presiden. Namun sekiranya di ijinkan, kami mohon dengan sangat untuk mengkaji ulang dan evaluasi kembali sampai pada revisi sehingga peraturan menteri keuangan sampai turunannya, kami di beri ruang untuk melaksanakan undang undang amanat desa bisa di laksanakan sebagaimana mestinya, bukan kami tidak rela atau memberikan pagu dana desa sebesar 40 % untuk BLT namun ketika kentetuan Perpres itu di laksanakan maka banyak agenda wajid yang harus di hapus dari dokumen ABPKAL yang sudah jadi dan di setujui semua pihak,” Tutur Heri Yulianto kepada awak media.

Baca Juga : Wakil Ketua KPK Sebut Kepala Desa Bisa Kembalikan Uang Hasil Korupsi Tanpa Dipenjara, Koordinator GCW dan Jerami Angkat Bicara.

Di waktu yang terpisah, Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti mangatakan bahwa pihak DPRD sebagai wakil rakyat akan menyampaikan beberapa poin poin yang telah di sampaikan oleh Ketua paguyuban atau perwakilan lurah sekabupaten Gunungkidul kepada bapak bupati Gunungkidul dan diteruskan kepada pemerintah pusat.

” Pada intinya tuntutan para lurah adalah untuk mengkaji dan merevisi Perpres No 104 tahun 2022,’ Pungkasnya.

Danar_fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA