YOGYAKARTA, DIY, (FAKTA9.COM)__// Selama bulan Februari 2024 Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, serta obat-obatan berbahaya (obaya).
Baca Juga : Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Menggelar Mekanisme Audit Stunting Tahun 2024
Disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, jika dalam kasus tersebut Polisi telah menetapkan 9 orang tersangka.
“Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan berbahaya.” Jelasnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/02/2024).
Lebih lanjut disampaikan oleh Ardiansyah jika dalam pengungkapan kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan 4 orang lelaki masing-masing berinisial YPP (27), AA (42), NDS (32), serta AWR (20) yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I.
“Tersangka YPP ditangkap karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, kemudian AA dan NDS karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Sedangkan AWR menggunakan narkotika jenis tembakau sintetik.” Ujarnya.
Dari tangan keempat tersangka Polisi mengankan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat 5,41 gram, sabu seberat 5,8 gram, dan tembakau sintetis seberat 1,48 gram.
Selanjutnya 4 orang pemuda masing-masing berinisial OSW (31), FN (38), ABP (30) dan GR (28) diamankan karena terbukti telah menyalahgunakan obat-obatan berbahaya.
“Dari keempat tersangka kita amankan sebanyak 5. 940 butir obat-obatan berbahaya.” Terangnya.
Baca Juga : Warga Karangasem Resah, Penyakit DBD Menyerang
Sedangkan 1 orang tersangka berinisial APL (27) dijerat karena telah menyalahgunakan psikotropika golongan IV, dan diamankan barang bukti berupa 16 butir pil jenis Alprazolam 1mg.
“Dari sejumlah barang bukti yang telah berhasil diamankan, diperkirakan dapat menyelamatkan 5.981 orang yang merupakan generasi penerus bangsa.” Pungkas Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta.