WONOSARI, (Fakta9.com)__//Negara memiliki tujuan dalam mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya (welfare state). Sehingga negara perlu melakukan berbagai hal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penyelenggaraan pelayanan publik. Agar pemenuhan kebutuhan masyarakat dapat berjalan dengan baik, maka urgensitas terkait kualitas pelayanan publik sangatlah besar.
Salah satu wujud komitmen pemerintah dalam hal tersebut tertuang dalam Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, yang mana sudah sepatutnya pejabat publik tidak menutup nutupi atau menghalangi masyarakat yang ingin mengetahui informasi, sebatas itu bukan informasi yang di kecualikan dan untuk kepentingan publik.
Baca Juga: Untuk Pastikan Distribusi Lancar, Bupati Sunaryanta Sidak Gudang Pupuk
Seperti di sampaikan oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Ir.Drajat Ruswandono, MT , bahwa sangat tidak dibenarkan jika ada pejabat publik atau pejabat di lingkup pemerintahan ada yang menutupi ataupun menghalangi masyarakat yang ingin mengetahui informasi.
“Wah tidak bisa dibenarjan jika ada Pejabat publik yang seperti itu, misalnya tidak bersedia memberi ruang atau waktu semoga memang (pejabat tersebut) karena sedang sibuk saja , ” ujarnya kepada media Fakta9.com.
Disampaikan oleh Sekda Kabupaten Gunungkidul, jka pejabat publik harusnya memiliki kesadaran etis, yang harus mengedepankan kepentingan publik.
Baca Juga: Gonjang-ganjing Aturan Perizinan di Tanah Surga
Pihaknya akan menegur pejabat publik di lingkup Kabupaten Gunungkidul, yang masih tidak mengedepankan etika. Terutama dalam memberikan pelayanan terhadap publik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Ya nanti akan saya tegur jika ada teman-teman Dinas yang seperti itu,” imbuhnya di ruangan sekda Gunungkidul Selasa (14/10/2021).
Fitri_fakta9.com