GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Akhirnya Polisi menetapkan ATN (49) sebagai tersangka atas kasus penculikan dan penganiyaan yang menimpa bocah SMP berinisial TGR (14) warga Padukuhan Ngrombo II, Kalurahan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul.
Baca Juga : Babak Baru Kasus Penganiayaan Bocah SMP, Pelaku Mengatakan Cuman Suruhan
Disampaikan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati bahwa pihaknya telah menahan dan menetapkan ATN sebagai tersangka atas kasus penculikan dan penganiayaan sejak tanggal 29 Juni 2022, namun pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi atau tes kejiwaan terhadap ATN di RSUD Wonosari dan akan dilakukan tes kembali di rumah sakit lainya untuk hasil pembanding.
Saat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan di Mapolres Gunungkidul, ATN mengakui telah melakukan penganiayan dan penculikan terhadap TGR, sehingga langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebelumnya kami telah memeriksa 7 orang saksi dan menetapkan ATN sebagai tersangka, akan tetapi saat ini masih dilakukan tes kejiwaan terhadap yang bersangkutan. Karena berdasarkan informasi dari keluarga, ia mengalami gangguan kejiwaan.” Paparnya.
Ratri Ratnawati menambahkan pihaknya masih menangani kasus tersebut dan tahap P19 yaitu melengkapi berkas pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan, ATN sangat kooperatif dan dapat menjawab semua pertanyaan penyidik.” Jelasnya.
Sementara itu, dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negaro mengatakan memang baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dalam kasus tersebut.
“Memang tersangkanya baru satu, namun kami akan mendalami kasus penculikan dan penganiyaan terhadap anak tersebut.” Ungkapnya.