WONOSARI ( fakta9.com )_ _// Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul membongkar 6 baliho besar, 12 spanduk rokok dan 167 pamflet atau banner dalam Patroli penertiban di wilayah Kota Wonosari pada hari Kamis ( 13/01/2022 ).
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Gunungkidul, Edi Winarno menyampaikan pembongkaran itu di lakukan karena tidak adanya izin dan pemasanganya dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Pamflet ditempel di pohon, tiang listrik, tiang telepon, hingga tiang rambu sedangkan spanduk terpasang melintang di atas jalan,” Tutur Edi Winarno.
Ia juga mengimbuhkan bahwa langkah penertiban masih akan terus dilakukan secara rutin dengan selalu berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Seluruh baliho yang melanggar ketentuan akan langsung dibongkar oleh petugas, begitu pula dengan jenis reklame lain,” Jelasnya.
Spanduk hingga pamflet tanpa izin tersebut kini disimpan di gudang Satpol PP Gunungkidul.
Danar_Fakta9.com