GEDANGSARI, (Fakta9.com)__//Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kapanewon Gedangsari pada Jumat (23/07/2021) bubarkan 2 acara hajatan yang nekat digelar oleh warga saat pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Padukuhan Suru Lor dan Suru Kidul, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Gedangsari.
Pembubaran hajatan yang dilakukan oleh satgas gabungan yang terdiri dari pemerintah Kapanewon Gedangsari, TNI, dan Polri tersebut mengacu pada instruksi Bupati tentang perpanjangan massa PPKM Level 3, dimana dalam instruksi tersebut tertulis juga larangan untuk menyelenggarakan resepsi pernikahan/ hajatan.
Baca Juga :Komunitas Ojol Dapat Bantuan Sosial dari Kapolri
“Kami lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.” terang Panewu Gedangsari, Martono Imam Satoso saat dikonfirmasi
Ia mengatakan bahwa pembubaran acara hajatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk menekan laju penularan Covid-19 di wilayahnya.
Setelah berdialog serta memberikan pemahaman kepada penyelenggara hajatan, petugas membongkar peralatan pendukung acara pesta yang telah terpasang untuk dibongkar. Kedua pemilik acara hajatan mengaku menerima atas arahan petugas, dan melaksanakan himbauan yang disampaikan petugas.
Paryanto_fakta9.com